Tujuh master besar dari Fakultas Kedokteran — meliputi FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi mini secara gratis untuk mengekspresikan ketidaksetujuan terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru dibentuk.
Yang Menjadi Sorotan
- Campur Tangan Pemerintah
Para master besar menentang perubahan kendali Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir langkah ini akan menghilangkan otonomi ilmiah dan profesionalisme dokter. - Mutasi Dokter dan Dampaknya
Sejumlah dokter senior yang juga berperan sebagai pengajar di FK mengalami mutasi– menimbulkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Langkah ini dianggap merusak kesinambungan pendidikan kedokteran. - Ancaman terhadap Kualitas
Para master besar mengingatkan bahwa tanpa Kolegium yang bebas dari intervensi, kualitas dokter spesialis dan dokter yang siap pakai akan menurun– berisiko pada keselamatan pasien.
Suara Tegas dari Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus tetap otonom dan independen … tidak boleh ada intervensi dari negara”.
- Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis … tanpa partisipasi dari akademisi”.
- Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Alih kekuasaan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis”.
- Master besar Unhas & USU : Mengingatkan bahwa proses pengambilalihan kolegium dilakukan dengan kurang transparan– berisiko menimbulkan kesenjangan dalam kompetensi klinis-ilmiah.
Respon dari Kemenkes
Pemerintah melalui staf ahli Menkes menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap “hanya menegaskan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, kritikus berpendapat ini merupakan bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.
Alasan Penting untuk Kita:
- Kualitas Dokter dan Spesialis : Independensi kolegium memiliki dampak langsung terhadap mutu pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
- Peran Perguruan Tinggi : Institusi pendidikan harus tetap memiliki peran dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan : Keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara perlu seimbang– bukan dikuasai oleh satu pihak saja.
Kesimpulan Singkat
| Masalah utama | Ringkasan |
| Akuisisi Collegium | Berpindah ke naungan Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024 |
| Reaksi Akademisi | FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, dan UB menolak perubahan ini |
| Risiko dan Dampak | Kebutuhan untuk menjaga independensi agar mutu pendidikan dan pelayanan tetap tinggi |
| Standar UU dan Pemerintah | Pemerintah mengklaim proses ini legal dan koordinatif; akademisi menyebutnya sebagai intervensi |