Baru-baru ini, Pemerintah AS untuk sementara waktu mencabut izin Universitas Harvard dalam mensponsori visa pelajar F1 dan J1. Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa asing, termasuk 46 penerima beasiswa LPDP di Harvard, karena dapat mempengaruhi status hukum mereka.
Gugatan dan Penangguhan
Harvard dengan cepat melakukan langkah hukum, dan pada 29 Mei 2025, pengadilan menangguhkan sementara kebijakan tersebut. Akibatnya, mahasiswa asing untuk saat ini dapat melanjutkan studi mereka tanpa perubahan status visa.
Respons Cepat LPDP & Kemendiktisaintek
Untuk memastikan tidak ada mahasiswa Indonesia yang terkena dampak, LPDP bekerja sama dengan Kemendiktisaintek , Kemenlu , KBRI Washington D.C. , KJRI dan Saham melakukan koordinasi secara intensif:
- Memantau perkembangan hukum secara langsung
- Merancang grup Whatsapp khusus untuk penerima beasiswa di Harvard dan AS
- Mengarahkan mahasiswa untuk tidak meninggalkan wilayah AS guna menghindari risiko kehilangan status visa
Siapkan “Fallback”: 3 Skema Darurat
LPDP juga telah menyiapkan rencana alternatif jika kebijakan tersebut kembali diberlakukan:
- Liburan akademik sambil menunggu situasi membaik
- Pindah studi ke universitas lain di AS yang masih dapat menerbitkan visa
- Kuliah bold agar studi tetap berlanjut tanpa harus berada di kampus secara fisik
Fakta Singkat
Aspek | Detail |
Mahasiswa LPDP di AS | ~ 360 penerima beasiswa saat ini dan akan belajar di AS |
Harvard | 46 penerima beasiswa sedang belajar, 23 telah lulus & akan kembali ke Indonesia |
Visa status | Penangguhan kebijakan hingga 29 Mei memberikan kelonggaran untuk melanjutkan studi |
Larangan keluar AS | Rekomendasi dari Kemenkeu & LPDP agar mahasiswa tetap berada di AS |
Mengapa Ini Penting?
- Mahasiswa dapat terus kuliah tanpa gangguan status hukum.
- LPDP & Pemerintah RI responsif dengan menyiapkan rencana cadangan dan bantuan konsuler.
- Situasi yang dinamis mengharuskan pemantauan informasi dan kesiapsiagaan secara terus-menerus.